Membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan. Baik itu bagi anda sebagai harus pajak perorangan ataupun harus pajak perusahaan. Karena, bersama dengan membayar pajak pas kala pasti itu dapat membuat pembangunan infrastruktur semakin merata melalui jasa pengurusan pajak . Namun, tetap banyak penduduk harus pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar pajak.
Bisa menjadi perihal selanjutnya sebab jauhnya tempat tinggal ke kantor pajak ataupun segi lainnya. Yang membuat anda sebagai harus pajak tidak melaksanakan kewajiban anda yaitu membayar pajak. Padahal pihak DJP selalu menambahkan terobosan-terobosan ataupun inovasi terbaru. Untuk mempermudah penduduk harus pajak didalam membayar kewajibannya.
Salah satunya ialah perilah penyampaian Laporan SPT Tahunan ataupun transaksi lainnya. Yang tentunya bisa dikerjakan secara online lewat situs Direktorat Jenderal Pajak. Baik itu berkenaan e-billing, e-filling dan layanan lainnya yang bisa anda manfaatkan didalam situs tersebut.
Lalu bagaimana caranya beroleh EFIN dan mengaktifkannya di situs Direktorat Jendral Pajak secara Online ?
Untuk beroleh EFIN, pasti pada mulanya anda harus sudah mendaftar dan beroleh NPWP. Setelah itu, yang harus anda melaksanakan ialah datang ke kantor pajak di wilayah atau wilayah anda.
Siapkan foto-copy NPWP dan termasuk KTP yang anda miliki.
Setelah itu datang ke Kantor Pajak diwilayah anda (untuk kuningan datang ke KPP Pratama Kuningan dekat bersama dengan SMAN 2 Kuningan).
Mintalah Form EFIN di loket resepsionis.
Isilah Form EFIN tersebut, yang diisi cuma kolom A dan C saja. Yang meliputi Identitas Wajib Pajak dan juga Telepon dan Alamat Email aktif yang anda gunakan.
ainnya. Setelah diloket selanjutnya anda berikan formulir efin selanjutnya beserta foto-copy KTP dan foto-copy NPWP anda kepada petugas. Hanya didalam hitungan menit saja anda sudah beroleh EFIN dan cara selanjutnya anda tidak mendaftar di situs DJP Online manfaatkan EFIN tersebut.
EFIN yang anda dapatkan sudah bisa langsung digunakan untuk melaksanakan transaksi elektronik bersama dengan Dirjen Pajak. Untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan, baik harus pajak perorangan ataupun perusahaan. EFIN selanjutnya sudah diaktifkan oleh petugas pajak tadi, untuk selanjutnya digunakan pada kala pendaftaran pada layanan Elektronik di Direktoran Jenderal Pajak.
Ingat ! EFIN yang anda dapatkan selanjutnya sifatnya rahasia dan digunakan sebagai alat autentikasi. Wajib pajak berkewajiban untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan EFIN dari penggunaan yang tidak sah.
Cara Mendaftarkan Diri di DJP Online Menggunakan EFIN
Jika pada mulanya anda belum terdaftar, cara pertama yang harus anda melaksanakan ialah menuju menu registrasi. Dan tentunya melaksanakan pendaftaran manfaatkan EFIN dan NPWP yang sudah anda punyai atau bikin sebelumnya.
Isi kolom NPWP dan EFIN yang sudah anda punyai dan juga isikan kolom kode keamanan. Setelah itu klik tombol verifikasi. Maka anda dapat dikirim email aktivasi (dikirim ke email yang pada mulanya anda isikan di formulir efin). Jika sudah ada email aktivasi dan anda klik linknya, maka otomatis anda sudah bisa manfaatkan layanan di DJP Online tersebut.
Jika sudah, anda cuma diminta untuk memasukkan pasword yang anda inginkan. Jika sudah memasukkan pasword, itu bermakna anda sudah bisa melaksanakan sebagian transaksi elektronik bersama dengan DJP lewat situs tersebut. Berikut adalah contoh gambar terkecuali anda sudah sukses login di situs DJP Online.
Itulah cara ringan untuk beroleh EFIN dan mendaftarkannya didalam situs Direktorat Jenderal Pajak. Jika ada perihal yang tidak cukup dimengerti bisa langsung ditanyakan lewat kolom komentar. Dan secepatnya dapat admin jelaskan didalam kolom komentar selanjutnya dan semoga membantu.