Bisa Kapanpun dan Dimanapun, Cara Lapor SPT Tahunan Secara daring
Di jaman yang serba sibuk sekarang ini, setiap orang membutuhkan hal yang praktis untuk melakukan hal apapun. Termasuk cara lapor SPT tahunan. Karena saat ini, untuk melapor SPT tahunan bisa dilakukan secara daring melalui e-Filing.
Melalui e-Filling, setiap orang bisa SPT kapanpun dan dimanapun tanpa harus cape-cape untuk datang ke KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Hal tersebut tentu sangat membantu bagi setiap orang yang tidak memiliki banyak waktu untuk mengantri.
Sebagai informasi, pelaporan SPT pajak tahunan ini diperunukan kepada setiap orang wajib pajak yang berpenghasilan dan memiliki NPWP. Jika tidak melakukan pelaporan SPT tahunan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi.
Laporan SPT tahunan ini merupakan bentuk pelaporan dari wajib pajak terkait penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak. Sebelum mengetahui cara lapor SPT tahunan secara daring, baiknya untuk mengetahui apa itu bukti pajak.
· Bukti Potong Pajak.
Sebelum mengisi e-Filing untuk melapor pajak daring, pastikan dulu untuk memiliki dokumen penting berupa bukti potong pajak dari perusahaan. Bukti potong pajak untuk karyawan terbagi menjadi dua, yakni formulir 1721 A1 untuk keryawan swasta dan 1721 A2 untuk ASN (Aparatur Sipil Negara), Anggota TNI (Tentara Nasional Indonesia), Anggota Porli (Polisi Republik Indonesia), dan Pensiunannya.
Untuk bukti potong pajak arus dibuat oleh pemberi kerja, yang kemudian diberikan kepada karyawan sebelum akhir periode pelaporan pajak. Seperti pada periode penerimaan penghasilan bulan Januari hingga Desember, maka bukti potong PPh pasa 21 diberikan pada minggu akhir di bulan Desember atau paling telat pada bulan Januari di tahun berikutnya.
· Cara Daftar Nomor Identitas EFIN (Electronic Filling Identification Number).
Menurut atran DJP No.PER-06/PJ/2019, untuk permohonan aktivasi EFIN hanya bisa dilakukan langsung ke kantor pajak. Hal tersebut berlaku sejak 27 Maret 2019 hingga sekarang. Sehingga permohonan harus datang secara mandiri ke kantor cabang atau melalui kuasa dari bendahara perusahaan dengan cara seperti berikut.
1. Kunjungi situs https://pajak.go.id/id/formlir-permohonan-efin.
2. Unduh dokumen formulir dalam format PDF yang ada di dalam Website.
3. Cetak, lalu isi form yang meliputi identitas WP, Email, dan ditanda tangani.
4. Membawa e-KTP (asli dan fotokopi) untuk WNI, KITAP/KITAS (asli dan fotokopi untuk WNA, dan NPWP/SKT (asli dan fotokopi) ke kantor pajak.
· Cara lapor SPT tahunan Secara daring.
yang harus diketahui bahwa WP berpengahasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun masuk dalam kategori SPT Tahunan 1770 SS. Bagi Wp berpendapatan di atas Rp 60 juta, masuk dalam golongan kelompok SPT tahunan 1770 S. semenntara untuk WP dari usaha atau pekerja bebas masuk kedalam goongan SPT Tahunan 1770.
1. Masuk ke situs resmi DPJ daring www.djponline.pajak.go.id/
2. Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
3. Isi kata sandi (password).
4. Isi kode verifikasi.
5. Tekan Log in.
6. Klik e-filling.
7. Klik “Buat SPT”.
8. Pilih SPT 1770 s atau 1770 SS.
9. Kemudian isi langkah demi langkah dari 1 sampai 18 langkah, mulai dari isi data penghasilan, harta, hingga hutang dan lainnya.
10. Setelah selesai mengisi klik “Kirim SPT”.
11. Lalu, WP akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang akan dikirimkan melalui email.